Bukan Cuma DKI Jakarta, Ini Daftar Provinsi Yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Irsyaad W - Selasa, 11 November 2025 | 08:30 WIB

Penghapusan sanksi pajak di wilayah Jakarta (Irsyaad W - )

GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 10 November sampai 31 Desember 2025.

Namun buka cuma DKI, masih banyak provinsi lain yang memberikan relaksasi denda pajak di penghujun 2025 ini.

Mengutip Kompas.com, per November 2025 ini setidaknya terdapat 14 provinsi yang menggelar program pemutihan dan diskon PKB, sebagai berikut:

1. Kepulauan Riau

Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) turut berpartisipasi dalam program keringanan pajak nasional hingga 15 November 2025, dengan memberikan:

- Pembebasan penuh sanksi administrasi PKB
- Pengurangan pokok pajak
- Bebas denda SWDKLLJ
- Gratis biaya BBNKB II

2. Jawa Timur

Dalam rangka Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Pemprov Jatim menghadirkan program Pembebasan Pajak Daerah 2025 mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.

Berdasarkan informasi dari laman medsos resmi @bapendajatim, pembebasan diberikan untuk:

- Sanksi administratif keterlambatan
- Pajak progresif
- Tunggakan PKB 2024 ke bawah bagi masyarakat dalam data P3KE dan DTSEN
- Ojek online seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee, Nujek, SheJek, dan lainnya.

Baca Juga: Beban Hilang di Akhir Tahun, DKI Hapus Denda Pajak & BBN Kendaraan Mulai Tanggal Segini

3. Bali

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menawarkan sejumlah keringanan pajak kendaraan mulai 22 September hingga 22 November 2025.

Melalui program ini, masyarakat Bali dapat menikmati:

- Bebas sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya
- Bebas pajak progresif, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

4. Maluku Utara

Berdasar unggahan di akun Instagram @jasaraharja_ternate, Pemprov Maluku Utara mengumumkan program pemutihan pajak hingga 30 November 2025.

Beberapa keringanan yang diberikan meliputi:

- Bebas pokok dan denda PKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi
- Bebas denda pajak tahun berjalan
- Bayar satu tahun untuk lunasi semua tunggakan
- Penghapusan denda SWDKLLJ

5. Riau

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menghadirkan program pemutihan pajak yang berlaku hingga 15 Desember 2025.

Masyarakat dapat menikmati penghapusan denda dan tunggakan lama, diskon untuk kendaraan mutasi masuk, serta tambahan potongan bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Lagi, Simak Tanggal dan Syaratnya

6. Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat turut memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025.

Tak hanya itu, ada beberapa insentif lain yang ditawarkan, meliputi:

- Diskon 5 persen untuk wajib pajak taat
- Diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk
- Gratis BBNKB kendaraan bekas
- Diskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun

Program ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih terdaftar di wilayah Kalbar, dan diharapkan dapat mendorong masyarakat memperbarui administrasi kendaraannya.

7. Papua Barat

Pemprov Papua Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025.

Melalui program ini, masyarakat berkesempatan mendapatkan:

- Penghapusan denda PKB tahun pajak 2024 ke bawah
- Potongan pokok pajak tahun 2025
- Diskon BBNKB

Program ini tak hanya menyasar pemilik kendaraan pribadi, tetapi juga pelaku usaha kecil dengan kendaraan komersial ringan.

Baca Juga: Kesempatan Terakhir, Kendaraan Terblokir Bisa Ikut Pemutihan Denda Pajak dan BBNKB DKI Dengan Cara Ini

8. Kalimantan Utara

Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025.

Program ini menawarkan pembebasan denda PKB, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

9. Kalimantan Tengah

Pemprov Kalimantan Tengah kembali mengadakan program pemutihan dalam rangka HUT ke-68 Kalteng dan HUT RI.

Berdasarkan dari akun Instagram @bapendakalteng, program ini berlaku 24 September–31 Desember 2025 dan mencakup:

- Bebas denda pajak kendaraan
- Bebas pokok dan bea balik nama kendaraan mutasi masuk
- Bebas denda SWDKLLJ dan tunggakan PKB.

10. Aceh

Pemprov Aceh juga menggelar program pemutihan pajak progresif yang berlaku hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, sehingga dengan program ini masyarakat Aceh bisa melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani denda.

11. Kalimantan Selatan

Pemprov Kalimantan Selatan juga menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025.

Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan penghapusan denda dan tunggakan, ditambah potongan 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi.

Baca Juga: Belum Mampu Bayar Tunggakan Pajak Saat Motor Dirazia, Ini yang Akan Terjadi

12. Sulawesi Selatan

Pemprov Sulawesi Selatan memberikan sejumlah insentif bagi pemilik kendaraan hingga 31 Desember 2025.
Melalui program bebas denda dan diskon pajak, masyarakat Sulawesi Selatan dapat menikmati insentif berikut:
- Diskon PKB 9,5 persen untuk tahun 2025
- Bebas denda PKB
- Potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel).

13. Sulawesi Tenggara

Pemprov Sulawesi Tenggara memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB tahun 2024 ke bawah khusus untuk pelajar dan mahasiswa.

Berdasarkan SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, program ini berlaku hingga April 2026.
Kebijakan ini mencakup:

- Penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak tahun 2024 ke bawah
- Fokus membantu pelajar agar dapat mengejar cita-cita tanpa terbebani administrasi pajak.

14. DKI Jakarta

DKI Jakarta kembali menggelar program penghapusan sanksi pajak kendaraan untuk memberikan kesempatan masyarakat membayar PKB tanpa dikenakan denda mulai 10 November 2025.

Kebijakan ini diumumkan melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro, yang menyampaikan program ini berlaku di seluruh Samsat wilayah DKI Jakarta hingga 31 Desember 2025.

Bentuk keringanan dalam program pemutihan ini meliputi:

- Penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor
- Penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Penghapusan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor

Selain dapat dilakukan di seluruh kantor Samsat, pembayaran pajak juga bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL pada akhir pekan.