GridOto.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta beri kesempatan terakhir bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa denda.
Karena di penghujung 2025 ini, pemprov DKI kembali menggelar pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan (BBNKB).
Tak terkecuali kendaraan yang statusnya sudah terblokir tetap bisa ikut program relaksasi pajak ini.
Pembebasan denda pajak dan BBNKB ini berlaku mulai 10 November sampai 31 Desember 2025.
Ketentuan mengenai pembukaan blokir tersebut telah diatur dalam Pasal 89 ayat (2) Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Pada aturan tersebut dijelaskan STNK yang sebelumnya diblokir atas permintaan pemilik dapat diaktifkan kembali melalui proses balik nama kepemilikan.
"Dalam hal pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik Ranmor karena pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (6), dapat dibuka dengan proses Regident perubahan pemilik Ranmor ke pemilik Ranmor yang baru." bunyi pasal 89 ayat (2) Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.
Baca Juga: Beban Hilang di Akhir Tahun, DKI Hapus Denda Pajak & BBN Kendaraan Mulai Tanggal Segini
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan pengaktifan kembali STNK bisa dilakukan atas permintaan pihak yang sebelumnya mengajukan pemblokiran atau melalui proses balik nama.
Kemudian, melansir Kompas.com, untuk dokumen yang dibutuhkan yaitu:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 10.000
- Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT)
Setelah dokumen persyaratan lengkap, berikut cara membuka STNK kendaraan yang diblokir:
- Datang ke Samsat sesuai domisili
- Lakukan cek fisik kendaraan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan
- Jika sudah selesai, isi formulir balik nama yang bisa didapatkan pada loket pendaftaran balik nama
- Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas untuk diproses.
Perlu diperhatikan, apabila kendaraan berasal dari wilayah berbeda, wajib pajak harus melakukan proses cabut berkas dari Samsat asal kendaraan terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses balik nama di wilayah tujuan.