GridOto.com - Kabar gembira datang untuk para pemilik kendaraan di DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) serta sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Program penghapusan sanksi ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Tentunya penghapusan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa perlu khawatir dikenai denda keterlambatan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Selain itu, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Menariknya, bagi masyarakat yang ingin membayar pajak pada akhir pekan Sabtu dan Minggu tetap bisa.
Dimana pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Dengan kemudahan dan insentif ini, warga diimbau segera memanfaatkan kesempatan emas tersebut sebelum program berakhir di penghujung tahun.
Baca Juga: Stempel Pengesahan STNK Bisa Diganti QR Code, Cara Dapatkan Tak Perlu Antre di Kantor Samsat
Dengan adanya program ini, Bapenda meminta partisipasi masyarakat meningkat dan potensi tunggakan pajak bisa ditekan menjelang akhir tahun.
Jadi, jangan tunda lagi manfaatkan kesempatan ini sebelum 31 Desember 2025, agar kendaraan tetap legal di jalan tanpa beban denda.