Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Samsat Tak Beroperasi Hari Ini, Bayar Pajak Masih Bisa Dilakukan dari Rumah

M. Adam Samudra - Senin, 1 September 2025 | 09:30 WIB
Pelayanan seluruh gerai dan samling samsat ditiadakan
Istimewa
Pelayanan seluruh gerai dan samling samsat ditiadakan

GridOto.com - Pelayanan di seluruh gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang berada di wilayah DKI Jakarta, Jakarta Barat, dan Banten ditutup sementara pada Senin, 1 September 2025.

Penutupan ini diumumkan oleh Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya.

Hal ini juga sebagai respons atas situasi yang kurang kondusif akibat adanya sampak demo yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Untuk sementara, seluruh gerai pelayanan Samsat di wilayah DKI Jakarta, Jakarta Barat, dan Banten tidak beroperasi pada hari ini.

"Pelayanan hanya dilaksanakan di Samsat Induk," demikian pernyataan resmi dari Seksi STNK Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada serta menyesuaikan waktu kunjungan ke Samsat.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan agar warga tidak lupa untuk tetap membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Meski gerai ditutup, masyarakat tetap diminta untuk tidak menunda kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Pembayaran tetap bisa melalui Samsat Induk atau secara daring melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Baca Juga: Solusi Buat si Sibuk Kerja, STNK Bisa Diperpanjang Tanpa ke Samsat Lewat Aplikasi Ini

"Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL. Kami imbau masyarakat untuk segera membayar pajak sebelum jatuh tempo guna menghindari denda dan sanksi administratif lainnya," tambah pihak kepolisian.

Aplikasi SIGNAL dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store, dan menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Belum ada informasi lebih lanjut terkait pembukaan kembali gerai pelayanan Samsat, dan masyarakat diminta untuk mengikuti perkembangan melalui kanal informasi resmi kepolisian.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa