Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Paham, Ini Alasan Pajak Kendaraan Dinas TNI-Polri Tidak Kena Pajak

Ferdian - Sabtu, 30 Agustus 2025 | 16:10 WIB
Ilustrasi mobil dinas
Pipit Maulidiya/TribunJatim.com
Ilustrasi mobil dinas

GridOto.com - Bayar Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah hal wajib bagi pengguna kendaraan.

Entah itu kendaraan dinas atau pribadi.

Pajak ini nantinya berfungsi untuk meningkatkan pendapatan daerah, yang kemudian digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan penyediaan layanan publik yang lebih baik.

Perlu yang kalian ketahui kalau tarif PKB ditentukan berdasarkan beberapa faktor.

Seperti nilai jual kendaraan, kapasitas mesin, serta status kepemilikan kendaraan tersebut.

Pertanyaannya, apakah tarif pajak kendaraan dinas dengan kendaraan pribadi sama?

Mengingat status kepemilikan yang berbeda dan adanya kode khusus pada pelat nomor kendaraan dinas, hal ini perlu dijelaskan lebih lanjut.

Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, tarif pajak untuk kendaraan bermotor pribadi dan dinas berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tarif PKB untuk kendaraan bermotor pribadi kepemilikan/penguasaan pertama ditetapkan sebesar 1,05 persen,” ujarnya melansir Kompas.com belum lama ini.

Baca Juga: Mobil Dinas Brimob Enteng Terobos Lampu Merah, Tabrak Pemotor Berakhir Cuma Jabat Tangan

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa