Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara Urus STNK Hilang, Rusak atau Mati Pajak di Kantor Samsat, Siapkan Biaya Segini

Irsyaad W - Senin, 8 September 2025 | 10:30 WIB
STNK dan BPKB
Rudy Hansend/GridOto.com
STNK dan BPKB

GridOto.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) rusak, hilang atau mati wajib segera diurus.

Karena STNK yang hilang, rusak atau mati membuat kendaraan yang dipakai di jalan akan dianggap ilegal.

Terlebih lagi, STNK tidak bisa digantikan oleh dokumen lain seperti salinan, file foto dan sejenisnya.

Oleh itu, ketika STNK kendaraan hilang, rusak atau mati, pengendara atau pemilik kendaraan wajib mengurusnya untuk diterbitkan kembali.

Cara mengurus STNK hilang, rusak atau mati, pemohon harus datang ke kantor Samsat dengan terlebih dulu melengkapi formulir dan beberapa dokumen lainnya.

Persyaratan

Dilansir dari laman resmi polri.go.id, berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK yang hilang atau rusak:

- Formulir permohonan di kantor Samsat
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (jika hilang)
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
- BPKB atau fotokopi yang telah dilegalisasi jika kendaraan belum lunas dan surat keterangan leasing
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- Fotokopi STNK jika ada.

Baca Juga: Solusi Buat si Sibuk Kerja, STNK Bisa Diperpanjang Tanpa ke Samsat Lewat Aplikasi Ini

Jika semua dokumen persyaratan sudah lengkap, proses selanjutnya adalah pengajuan pembuatan STNK baru di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar, dengan membawa kendaraan dan syarat-syarat yang diperlukan ke kantor Samsat.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa