Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

STNK Atas Nama Orang Lain Bisa Diperpanjang Online, Begini Tutorialnya

Irsyaad W - Senin, 5 Mei 2025 | 09:00 WIB
Ilustrasi STNK
Dok. GridOto
Ilustrasi STNK

GridOto.com - Perpanjang STNK kini bisa dilakukan secara online, melalui aplikasi SIGNAL.

Menariknya, lewat aplikasi SIGNAL ini juga bisa digunakan untuk perpanjang STNK atas nama orang lain.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan,pengesahan STNK atas nama orang lain dapat dilakukan selama masih sekeluarga atau dalam satu kartu keluarga (KK).

Masyarakat yang ingin melakukan pengesahan STNK atas nama orang lain dapat menyiapkan beberapa data, seperti:

1. Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB),
2. Nama pemilik kendaraan,
3. Nomor induk kependudukan (NIK),
4. E-KTP,
5. Nomor rangka lima digit terakhir, dan
6. Email.

Jika sudah dilengkapi, masyarakat dapat mengikuti pendaftaran SIGNAL agar dapat melakukan pengesahan STNK atas nama orang lain secara online, dengan tutorial berikut:

1. Unduh SIGNAL melalui App Store atau Play Store
2. Jika sudah Buka SIGNAL
3. Klik 'Daftar di sini'
4. Isikan data, seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi
5. Unggah foto KTP
6. Lakukan verifikasi wajah
7. Ketikkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
8. Lakukan verifikasi dengan mengeklik tautan yang tertera pada email
9. Masuk ke SIGNAL
10. Klik 'Masuk/Daftar'
11. Masukkan nomor ponsel dan kata sandi Pilih menu yang dibutuhkan.

Baca Juga: Urus STNK Hilang Wajib Libatkan Media, Polisi Jelaskan Tujuannya

Jika sudah melakukan pendaftaran, maka bisa lanjut ke proses pengesahan STNK atas nama orang lain secara online, dengan cara berikut ini:

1. Pilih tombol simbol tambah untuk memasukkan data kendaraan dokumen digital agar muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa