GridOto.com - Tak sedikit STNK kendaraan yang diblokir karena kena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sanksi blokir ini terutama bagi pemilik yang tidak mengabaikan surat tilang yang dikirimkan Polisi.
Jika temui STNK kalian terblokir berarti tandanya gawat, segera lakukan langkah berikut ini.
Pemblokiran STNK dilakukan jika pengendara tidak melakukan konfirmasi atau pembayaran denda dalam waktu 16 hari setelah pelanggaran terdeteksi.
Kendati demikian, pemilik kendaraan masih memiliki kesempatan untuk membuka blokir tersebut melalui beberapa cara.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, ada cara yang bisa dilakukan pemilik kendaraan untuk membuka blokir STNK, baik secara daring maupun langsung.
"Di dalam buka blokir, bisa dilakukan pertama, dibuka website resmi ETLE Polda Metro Jaya. Di situ bisa melakukan klarifikasi terhadap pelanggaran yang kita lakukan," kata Ojo melalui keterangan resmi, (14/4/25).
Baca Juga: Pemotor Ini Tiga Kali Kena Tilang Elektronik, Padahal Tak Melanggar, Ternyata Karena Ini
Untuk membuka blokir STNK secara daring, pemilik kendaraan bisa mengakses situs resmi https://etle-pmj.id/.
Kemudian, masukkan nomor referensi pelanggaran yang tercantum pada surat tilang.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR