GridOto.com - Calon penyewa mobil rental wajib tahu dengan aturan tilang elektronik.
Ketika terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran, siapa pihak yang bertanggung jawab bayar denda? Apakah pemilik rental atau penyewa?
Septian Wulandari, Owner Wulan Rent Car di Depok, Jawa Barat, pun menjelaskan pihak yang bakal menanggung denda tilang tersebut.
Ia mengatakan, penyewa mobil rental jangan lepas kewajiban, karena mereka jadi pihak yang bertanggung jawab membayar denda jika terdeteksi melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Yang rental dong, iya kan yang buat kesalahan yang sewa," ujar Wulan, (19/3/25) disitat dari Kompas.com.
Namun demikian, meski penyewa yang melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan atau perusahaan rental adalah pihak yang terdaftar sebagai pemilik kendaraan di dokumen resmi.
Oleh itu, tilang elektronik yang tercatat oleh kamera ETLE akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
Sementara itu, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, ETLE bekerja dengan alat yang secara otomatis menangkap gambar kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa subyek hukum/pelanggar adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas," ujar Budiyanto, belum lama ini dikutip dari Kompas.com.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR