GridOto.com - Program pemutihan pajak kendaraan kembali hadir di sejumlah daerah.
Lewat program ini, pemilik kendaraan bisa memperoleh berbagai insentif, mulai dari pembebasan denda keterlambatan, penghapusan tunggakan pajak, sampai diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melansir Kompas.com, tercatat ada tujuh provinsi yang saat ini masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan dengan skema dan masa berlaku yang berbeda-beda.
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan program pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program yang digelar dalam rangka menyambut HUT ke-499 Kota Jakarta ini memberikan pembebasan denda dan bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Keringanan tersebut diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus.
Program berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
2. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan sejumlah insentif pajak kendaraan yang berlaku hingga Desember 2026.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR