Fasilitas yang diberikan mencakup pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen, keringanan sanksi administrasi, serta pengurangan tunggakan pokok pajak dan dendanya untuk periode tertentu.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin tertib dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Baca Juga: Bisa Dari Rumah, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Saat Ada Pemutihan
3. Lampung
Pemprov Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Dalam skema ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun cukup membayar pajak tahun berjalan serta sebagian pokok tunggakan pada tahun pertama.
Sementara itu, sisa tunggakan dan denda dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Selain pemutihan tunggakan, pemerintah daerah juga memberikan pembebasan denda, penghapusan pajak progresif, diskon bea balik nama kendaraan, potongan biaya mutasi masuk ke Lampung, hingga insentif khusus bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak.
4. Bali
Berbeda dengan sejumlah daerah lain yang lebih fokus pada penghapusan denda dan tunggakan, Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan dalam bentuk pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR