Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Pajak Tanpa Denda, Ini Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan

Ferdian - Minggu, 5 April 2026 | 11:15 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
ntmcpolri.info
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

GridOto.com - Untuk mendorong kepatuhan membayar pajak, beberapa daerah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Untuk saat ini, setidaknya ada dua provinsi yang masih membuka kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kebijakan tersebut dengan berbagai insentif, seperti penghapusan denda hingga pembebasan tunggakan pajak, sesuai ketentuan yang berlaku.

Di Provinsi Aceh, pemerintah daerah memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai 30 April 2026.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025.

Melalui program tersebut, pemilik kendaraan bisa melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda.

Sosialisasi juga terus dilakukan, salah satunya oleh Satlantas Aceh Besar, guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam membayar pajak.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP pemilik, STNK asli atau surat keterangan kehilangan, nota pajak, serta berkas pendukung lainnya.

Sementara itu, di Sulawesi Tenggara, pemerintah provinsi menjalankan program serupa dengan fokus khusus pada kalangan pelajar dan mahasiswa.

Baca Juga: Berkah di Bulan Puasa, 4 Provinsi Ini Masih Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Menukil Kompas.com, kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025 dan berlaku hingga April 2026.

Dalam program tersebut, pemerintah memberikan penghapusan denda sekaligus pokok tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke bawah.

Langkah ini bertujuan meringankan beban generasi muda agar tidak terganggu urusan administrasi kendaraan.

Untuk mengikuti program di Sulawesi Tenggara, peserta diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan, seperti KTP, STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa (atau dilakukan proses balik nama terlebih dahulu), bukti status sebagai pelajar/mahasiswa, serta BPKB.

Melalui kebijakan pemutihan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa