GridOto.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan masih menemukan banyak bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang belum mematuhi kewajiban masuk ke Terminal Tipe A sesuai trayek yang telah ditentukan.
Berdasarkan hasil pengawasan sepanjang Juni 2026, tingkat kepatuhan operator AKAP yang masuk ke Terminal Tipe A baru mencapai rata-rata 57 persen.
Artinya, masih ada sekitar 43 persen armada yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan pengawasan rutin terus dilakukan karena terminal memiliki peran penting dalam mendukung keselamatan dan ketertiban operasional angkutan umum.
Menurutnya, terminal bukan hanya menjadi tempat naik dan turun penumpang, tetapi juga berfungsi sebagai titik pengawasan kelaikan kendaraan, pengaturan operasional bus, hingga pemeriksaan aspek keselamatan.
"Kami secara konsisten berupaya melakukan pengawasan terhadap operator AKAP untuk memastikan setiap armadanya mematuhi kewajiban memasuki Terminal Tipe A," ujar Aan dalam keterangan resminya.
Meski demikian, hasil evaluasi masih menunjukkan adanya sejumlah perusahaan otobus (PO) dengan tingkat kepatuhan yang rendah.
Pada kategori perusahaan dengan jumlah armada kecil hingga menengah atau di bawah 150 unit, terdapat lima operator yang mencatatkan kepatuhan terendah.
Di antaranya PT STA dan PT TAA yang masing-masing hanya mencatat satu armada masuk Terminal Tipe A atau sekitar 5 persen.
Baca Juga: Lebih dari 4.000 Penumpang Bus AKAP Tiba di Terminal Tanjung Priok
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR