GridOto.com - Pembeli Toyota Avanza bekas bernama Hasbullah (45) warga Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara marah besar.
Kemarahan itu dilampiaskan dengan melaporkan Kanit Reskrim dan Kapolsek Perbaungan ke Propam Mabes Polri.
Hasbullah melalui kuasa hukumnya, Farid Faturrahman, menyatakan laporan tersebut telah resmi diterima.
"Laporan kami dengan nomor 2026061600031-00001 tanggal 16 Juni 2026 telah diterima," ujar Farid, (29/6/26) dikutip dari Antara.
Pelaporan itu buntut dari dugaan kesengajaan menghilangkan barang bukti kasus berupa BPKB Toyota Avanza berpelat nomor BK 1564 WF yang dibeli korban.
Farid menjelaskan, kliennya merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik dalam upaya mencari keadilan.
Selain itu, kasus penipuan yang dilaporkan sejak 2021 dinilai tidak ditangani secara maksimal.
Menurutnya, barang bukti dalam perkara tersebut bahkan diduga telah dijual oleh salah satu pihak berinisial M, yang seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga menilai ada pembiaran dalam proses penanganan perkara oleh pihak kepolisian.
"Laporan tersebut atas pelayanan yang buruk terhadap klien kami untuk mendapatkan keadilan dan mendiamkan perkara penipuan yang dilaporkan sejak tahun 2021," beber Farid.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR