GridOto.com - Seorang remaja usia 17 tahun sudah berstatus residivis.
Kebetulan penyakit lamanya kambuh, hingga lagi-lagi Ia dituntun masuk bui atau penjara selama 5 tahun.
Barang bukti yang diamankan Polisi yakni STNK dan BPKB Honda Supra milik orang lain.
Penangkapan terhadap FRP (17) ini dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara.
FRP terbukti melakukan pencurian STNK dan BPKB Honda Supra milik korban bernama Ratu Tandi Lamba.
Nekatnya, pelaku mengambil STNK dan BPKB itu dari dalam lemari di rumah korban.
Diketahui, FRP adalah seorang residivis kasus pencurian motor yang sebelumnya telah berulang kali beraksi di wilayah Toraja Utara.
Baca Juga: Dua Residivis Masuk Kandang Macan, Ngembat NMAX Turbo Milik Anggota TNI Yonif Raider 900/SBW
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto membenarkan penangkapan tersebut.
"Tim telah mengamankan FRP (17) setelah korban melaporkan kehilangan BPKB beserta STNK atas sepeda motor Honda NF125 (Supra)," ujarnya, (29/4/25) melansir TribunToraja.com.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR