GridOto.com - Baru-baru ini Presiden Prabowo Subianto meminta jalan daerah diperlebar agar dapat dilalui dua kendaraan roda empat secara berpapasan.
Karena itu, jalan daerah yang semula memiliki lebar sekitar 3 meter diperlebar menjadi sekitar 8 meter.
Arahan tersebut disampaikan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo saat peresmian sejumlah ruas jalan yang dibangun melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) Tahun Anggaran 2025 di Jalan Kedungdung-Bringkoning, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Selasa (23/06/2026).
Menurut Dody, arahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program peningkatan jalan daerah yang dijalankan pemerintah melalui Inpres Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi.
"Kami meyakini dengan pengelolaan berkelanjutan serta sinergi erat antara pemerintah pusat dan daerah, infrastruktur yang diresmikan hari ini akan menjadi tuas pengungkit kemajuan bangsa dalam jangka panjang," katanya melansir Kompas.com (24/06/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo mengatakan jalan daerah memiliki peran penting sebagai penunjang aktivitas ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Ramai Debat Jalan Rusak, Kemen PU Cairkan Rp 2,9 Triliun Untuk Inpres Jalan Daerah
Menurutnya, konektivitas jalan dapat menekan biaya angkut hasil pertanian, perkebunan, perikanan, dan berbagai produk masyarakat.
"Kita bertekad tidak boleh ada daerah yang tertinggal hanya karena akses yang terbatas. Kita harus turunkan biaya logistik untuk seluruh rakyat dan perekonomian kita. Jalan yang baik adalah bagian dari strategi ketahanan kita," kata Prabowo.
Dody menambahkan, pembangunan jalan daerah diharapkan dapat memperkuat konektivitas antar-daerah sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Kementerian PU mencatat, pelaksanaan IJD Tahun Anggaran 2025 mencakup penanganan jalan sepanjang 1.151 kilometer yang tersebar di 37 provinsi dengan total nilai investasi Rp 5,41 triliun.
Di Pulau Jawa, program tersebut mencakup penanganan jalan di Jawa Barat sepanjang 50,99 kilometer, Jawa Tengah 132,62 kilometer, Daerah Istimewa Yogyakarta 13,07 kilometer, Jawa Timur 53,78 kilometer, dan Banten 19,20 kilometer.
Sementara itu, di Sumatera penanganan dilakukan di 10 provinsi dengan total panjang lebih dari 200 kilometer.
Program juga mencakup provinsi-provinsi di Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, serta kawasan timur Indonesia, termasuk Maluku dan Papua.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR