GridOto.com- BI Rate bulan ini naik 100 bps atau 1 persen menjadi 5,75 persen.
Suku bunga Bank Indonesia ini jadi acuan bagi lembaga pembiayaan untuk menentukan bunga yang akan diberikan kepada nasabahnya.
Adanya fluktuasi seperti kenaikan sekarang ini, pasti akan pengaruhi suku bunga kepada calon nasabah.
"Pasti ada kenaikan suku bunga terhadap konsumen," tegas Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Lantas, bagaimana dengan nasabah lama yang kredit motor atau mobil?
Menurut Suwandi untuk nasabah eksisting atau lama tidak terpengaruh dengan adanya kenaikan ini.
Umumnya, pembelian kendaraan bermotor menggunakan sistem Bunga Tetap atau Fixed Rate.
Artinya, jika sobat sudah memiliki kontrak kredit dengan bunga tetap, maka kenaikan BI Rate tidak memengaruhi besaran cicilan.
Baca Juga: BI Rate Naik 1%, Industri Pembiayaan Kendaraan Hadapi Tantangan Berat
"Akad yang telah disepakati di awal tetap berlaku hingga masa tenor selesai," jelas Presdir CSUL Finance ini.
Berbeda jika menggunakan sistem Bunga Mengambang atau Floating Rate.
Jika kredit menggunakan sistem bunga ini, ada potensi penyesuaian suku bunga mengikuti kondisi pasar.
"Tentu saja ketika terjadi penyesuaian suku bungan itu menyebabkan kenaikan nominal cicilan bulanan," tutupnya.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR