GridOto.com - Nggak habis pikir, seorang remaja harus berurusan dengan polisi karena aksi nekatnya bawa Honda Mobilio orang lain secara tidak sah dan melanggar hukum.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Piket Siaga Sat Reskrim Polres Subang pada Sabtu (26/4/2025), sekitar pukul 15.00.
Laporan tersebut berisi permintaan pendampingan terhadap dugaan pelaku pencurian yang terpantau berada di wilayah Subang.
Menanggapi laporan itu, tim Satreskrim Polres Subang segera bergerak cepat melakukan pendampingan dan penindakan.
Adapun tindak pidana pencurian tersebut diketahui terjadi sehari sebelumnya, Jumat,(25/4/2025) sekitar pukul 14.00, di kawasan Cluster Sakura, Jalan Sutera Blok SD No. 01, Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Pelaku berhasil membawa kabur satu unit Honda Mobilio beserta STNK, BPKB, kunci kendaraan, satu buah gelang emas, dan satu unit laptop merek Lenovo.
Aksi pencurian baru disadari setelah anak korban yang pulang sekolah tidak menemukan kendaraan di garasi.
Setelah diperiksa melalui CCTV dan pengecekan barang di dalam rumah, korban memastikan telah terjadi pencurian.
Tim Satreskrim Polres Subang melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan pelaku berinisial JP (19), warga Kabupaten Tangerang, pada pukul 15.40 WIB di depan Kantor Desa Balingbing, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR