Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Stop Pinjamkan Nama Buat Kredit Motor, Kenali Dulu Aturan Fidusia Biar Nggak Dipenjara

Ferdian - Rabu, 1 Juli 2026 | 19:05 WIB
Ilustrasi Honda PCX 160 CBS
AHM
Ilustrasi Honda PCX 160 CBS

GridOto.com - Viral belum lama ini sebanyak 4 orang diputus bersalah dalam kasus fidusia.

Dalam perkara yang diputus pada 18 Mei 2026, terdakwa Ismail dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan setelah dinyatakan terbukti turut serta memberikan keterangan yang menyesatkan dalam pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor di PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Surabaya 2.

Majelis Hakim menyatakan tindakan tersebut memenuhi unsur pidana karena informasi yang diberikan dalam proses pembiayaan dinilai tidak sesuai kondisi sebenarnya dan apabila diketahui sejak awal, perjanjian jaminan fidusia tidak akan pernah terbentuk.

Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum juga telah menuntut pidana penjara selama 7 bulan dalam sidang tuntutan pada 11 Mei 2026.

Perkara ini bermula ketika Ismail mengaku tak lagi dapat mengajukan pembiayaan menggunakan identitas pribadinya karena memiliki riwayat kredit bermasalah.

Untuk tetap memperoleh pembiayaan kendaraan, ia kemudian meminta bantuan kepada rekan kerjanya berinisial YI.

Permintaan tersebut diteruskan kepada suami YI, yakni Gunawan Wibisono, yang kemudian bersedia menggunakan identitasnya sebagai debitur dalam pengajuan pembiayaan Honda PCX 160 CBS melalui FIFGROUP Cabang Surabaya 2.

Baca Juga: Acung Jempol, Debt Collector dan Pemotor Wanita Selesaikan Tunggakan Kredit 10 Bulan Pakai Cara Adem Ini

Saat ini, Gunawan Wibisono juga tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa