GridOto.com - Seorang pria di Surabaya, Jawa Timur bernama Ismail terancam pidana penjara usai lolos verifikasi beli kredit Honda PCX 160.
Ia mengakali status blacklist atas namanya yang tercatat sebagai debitur bermasalah di sistem lembaga pembiayaan PT Adira Finance.
Pelaku diduga merekayasa pengajuan kredit kendaraan bermotor dengan cara memakai identitas orang lain, sekaligus menguasai PCX 160 tersebut untuk keperluannya pribadi.
Hal ini berdasarkan pada surat dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi-saksi yang dibacakan pada persidangan di PN Surabaya, (27/4/26).
Menurut pemaparan jaksa penuntut umum (JPU), pangkal persoalan bermula ketika Ismail menyadari namanya telah masuk blacklist di sistem PT Adira Finance.
Tak mau menyerah, ia memanfaatkan kedekatan dengan rekan kerjanya, Yayuk Indarti, dan membujuknya agar bersedia meminjamkan nama suaminya, Gunawan Wibisono, untuk diajukan sebagai pemohon kredit Honda PCX 160.
Perwakilan PT Federal International Finance (FIF) Group, R. Satriyo Budi Utomo, hadir sebagai saksi dan memaparkan kronologi di muka sidang.
Ia menjelaskan kesepakatan kredit Honda PCX 160 resmi berjalan pada 2024, dengan Gunawan sebagai nama yang tertera dalam perjanjian.
Uang muka yang dibayarkan sebesar Rp 2,8 juta, sementara cicilan bulanan ditetapkan Rp 2,3 juta.
Namun kenyataannya, PCX 160 itu tak pernah benar-benar berada di tangan Gunawan.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR