GridOto.com - Penarikan kendaraan kredit macet oleh debt collector kerap dibumbui baku hantam alias kekerasan.
Bukan tanpa alasan, ternyata pengakuan dari pelaku debt collector, hal itu karena pihak debitur tidak kooperatif.
Seperti dijelaskan salah satu debt collector, Ahmad (35, bukan nama sebenarnya).
Ia mengatakan penarikan kendaraan di jalan dilakukan karena debitur kerap tidak bersikap kooperatif.
Menurut Alex, ketika terjadi tunggakan cicilan, pihak leasing tidak serta-merta memerintahkan mata elang untuk mengeksekusi kendaraan.
Biasanya, perusahaan leasing terlebih dahulu mengirimkan surat peringatan sebanyak dua kali.
Apabila tidak mendapat respons, petugas internal leasing akan mendatangi rumah debitur untuk menanyakan kelanjutan pembayaran cicilan.
Baca Juga: Dunia Debt Collector Terungkap, Tak Semua Mobil atau Motor Tarikan Langsung Jadi Hak Milik Leasing
Jika debitur bersikap terbuka dan mengakui belum mampu membayar, leasing umumnya memberikan toleransi.
Namun, situasi berbeda terjadi apabila debitur sulit diajak berkomunikasi.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR