GridOto.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai ada delapan aplikasi andalan debt collector yang tergolong berbahaya.
Oleh itu, Komdigi mengajukan pemblokiran terhadap 8 aplikasi tersebut kepada Google.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan, langkah itu diambil menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui aplikasi digital.
"Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini," ucap Alexander dalam keterangannya, (20/12/25) menukil Kompas.com.
Menurut Alexander, enam aplikasi sudah diblokir atau tidak aktif.
Sementara dua lainnya sedang dalam proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform.
"Saat ini, 6 aplikasi di antaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses," ungkap dia.
Baca Juga: Ngeri, Debt Collector Semudah Ini Dapat Data Nasabah Hanya Bermodal Aplikasi di Playstore
Menurut Komdigi, aplikasi debt collector yang ingin diblokir itu kerap bekerja sebagai alat pendukung bagi debt collector untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR