Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pecah Ban di Jalan Tol Gagal Klaim Gara-gara Tak Ada Struk, Ini Kata Jasa Marga

M. Adam Samudra - Jumat, 6 Februari 2026 | 12:15 WIB
Pengendara yang melintas di jalan tol diimbau untuk selalu mengambil struk pembayaran di Gerbang Tol.
Istimewa
Pengendara yang melintas di jalan tol diimbau untuk selalu mengambil struk pembayaran di Gerbang Tol.

GridOto.com - Pengendara yang melintas di jalan tol diimbau untuk selalu mengambil struk pembayaran di Gerbang Tol.

Hal tersebut penting karena struk dapat menjadi salah satu syarat klaim apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti pecah ban atau kecelakaan akibat kondisi jalan tol yang berlubang.

Imbauan ini ramai diperbincangkan setelah sebuah video beredar di media sosial Instagram.

Video tersebut diunggah oleh akun @infobsd24, yang menampilkan seorang pengemudi menyarankan pengguna jalan tol agar tidak lupa mengambil struk saat melintas.

Dalam video tersebut, perekam menjelaskan pengalamannya saat menangani kendaraan yang mengalami pecah ban di jalan tol akibat lubang jalan.

Menurutnya, beberapa korban tidak dapat melakukan klaim karena tidak memiliki bukti struk tol.

"Biasakan ketika naik Tol itu struk selalu diambil, karena kemarin ada beberapa korban yang datang ke bengkel kita pecah ban di tol. Karena lobang di Tol pelumpang, nah dia mau klaim ke pihak Jasa Marga. Namun saat ditanyakan petugas meminta diperlihatkan struk, tapi karena tidak ada, tidak bisa diklaim kalau gitu. Nah salah satu cara untuk menghindari pecah ban atau pecah velg disarankan ambil struk," kata perekam dalam video tersebut.

Menanggapi hal itu, Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Panji Satriya, memberikan penjelasan saat dikonfirmasi GridOto.com.

Panji menyampaikan bahwa terkait ruas Tol Cipali, pengelolaannya tidak berada di bawah Jasa Marga Group.

Baca Juga: Gudang Garam Berkuasa, Tol Kediri-Tulungagung Tunduk Selama 50 Tahun ke Depan

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa