Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Camkan Para Debt Collector, Sanksi Penjara Rampas Motor di Siang dan Malam Hari Selisih 3 Tahun

Irsyaad W - Jumat, 31 Oktober 2025 | 11:30 WIB
Dalam lingkaran merah, debt collector inisial L yang memaki dan menantang Polisi wanita saat hendak tarik Daihatsu Sigra di depan ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kelapa Dua, kabupaten Tangerang, (2/10/25).
IG/@kabarserpong
Dalam lingkaran merah, debt collector inisial L yang memaki dan menantang Polisi wanita saat hendak tarik Daihatsu Sigra di depan ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kelapa Dua, kabupaten Tangerang, (2/10/25).

GridOto.com - Sanksi pidana penjara bagi aksi perampasan motor di siang dan malam hari ternyata berbeda.

Untuk para debt collector camkan baik-baik, selisih sanksi penjara-nya diketahui 3 tahun.

Polisi menegaskan, debt collector yang menarik kendaraan milik warga secara paksa di jalan raya dapat diproses secara pidana.

Tindakan tersebut dianggap melanggar hukum dan berpotensi menjerat pelaku dengan hukuman penjara.

"Kalau udah motor dipaksa dibawa (debt collector), nah itu kan udah ada pidana," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Aang Kaharudin saat dikonfirmasi, (28/10/25) mengutip Kompas.com.

Ancaman atau intimidasi selama pemeriksaan kendaraan juga termasuk tindakan pidana.

"(Penarikan kendaraan) kalau juga udah ada ancaman, intimidasi, nah itu udah ada unsur pidananya, bisa diproses hukum," tambah Aang.

Baca Juga: Kata Polisi, Begini Tips Menghadapi Debt Collector yang Tarik Paksa Kendaraan di Jalan

Viral aksi gerombolan debt collector hentikan pengendara NMAX di pinggir jalan. Polisi lakukan penyelidikan
Istimewa/WartaKota
Viral aksi gerombolan debt collector hentikan pengendara NMAX di pinggir jalan. Polisi lakukan penyelidikan

Pernyataan ini muncul menyusul penangkapan tiga orang debt collector di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa