GridOto.com - Penarikan mobil dan motor menunggak kredit di Indonesia kerap kali menyalahi aturan.
Paling sering, kendaraan dirampas para debt collector ketika di jalan raya, diikuti dengan intimidasi.
Tentu praktik tersebut menyalahi aturan, karena sebenarnya ada alur resmi dalam penarikan kendaraan bermasalah dalam kredit.
Diketahui debt collector umumnya beroperasi dengan memantau kendaraan di jalan umum, lalu mencocokkan nomor polisi dengan data kredit bermasalah.
Dalam banyak kasus, penarikan dilakukan secara tiba-tiba di ruang publik, seperti di jalan raya atau tempat parkir, sehingga memicu ketegangan dan rasa tidak aman bagi pemilik kendaraan.
Padahal, penarikan kendaraan yang menunggak kredit tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi disertai paksaan atau ancaman.
Penarikan kendaraan bermotor yang masih dalam status kredit diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pembiayaan konsumen.
Baca Juga: Ngeri, Debt Collector Semudah Ini Dapat Data Nasabah Hanya Bermodal Aplikasi di Playstore
Putusan MK tersebut menegaskan eksekusi objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak, kecuali debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan kendaraan secara sukarela.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR