Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Simpan Baik-baik, Karcis Tol Jadi Kunci Klaim Pecah Ban Disetujui

Ferdian - Jumat, 6 Februari 2026 | 14:30 WIB
Ilustrasi gerbang tol
Hilda B Alexander/Kompas.com
Ilustrasi gerbang tol

GridOto.com - Tak banyak yang paham kalau pengguna jalan tol yang mengalami ban pecah akibat menghantam lubang kini dapat mengajukan klaim ganti rugi ke PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Terkhusus untuk ruas tol yang berada di bawah pengelolaan Jasa Marga seperti Tol Trans Jawa.

Kebijakan ini jadi bentuk tanggung jawab pengelola tol atas gangguan yang disebabkan oleh kerusakan permukaan jalan.

VP Corporate Secretary & Legal PT Jasa Marga Transjawa Tol, Ria Marlinda Paallo pernah menjelaskan bahwa ban pecah akibat jalan berlubang termasuk dalam kategori gangguan akibat kerusakan jalan.

Oleh karena itu, Jasa Marga akan memberikan penggantian sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Besaran ganti rugi disesuaikan dengan tingkat kerusakan dan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

"Berdasarkan prosedur penanganan klaim perusahaan, jika pengguna jalan tol mengalami ban pecah akibat jalan berlubang di ruas jalan tol Trans Jawa, hal tersebut termasuk dalam gangguan akibat kerusakan permukaan jalan," kata Rio melansir Kompas.com (18/4).

Baca Juga: Sengaja, Ini Penyebab Jalan Tol Dibuat Minim Lampu Penerangan

Ilustrasi pecah ban mobil di jalan tol
Ryan/Gridoto
Ilustrasi pecah ban mobil di jalan tol

Bagi pengguna jalan tol yang ingin mengajukan klaim ganti rugi ban pecah, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang wajib dilengkapi salah satunya karcis tol.

jadi penting untuk pengguna tol menyimpan karcis sebagai bukti transaksi ketika melewati ruas tol tersebut.

Mengacu pada Pasal 7 Ayat 6 SK Direksi PT JTT Nomor 01/KPTS-JTT/2023, berikut dokumen yang harus disiapkan pemohon:

  • Surat permohonan klaim dari pengguna jalan (asli)

  • Surat keterangan dari petugas Jasa Marga

  • Surat keterangan dari kepolisian atau Patroli Jalan Raya (PJR) (asli)

  • Fotokopi SIM, STNK, dan KTP

  • Foto kondisi kendaraan dan ban saat kejadian

  • Kwitansi asli dari bengkel

  • Riwayat transaksi e-toll atau struk tol

Baca Juga: Sering Dikeluhkan Keras dan Berisik, Ini Alasan Jalan Tol Kini Banyak Dibeton

Pengajuan klaim wajib dilakukan maksimal 3x24 jam sejak kejadian agar dapat diproses.

Setelah melengkapi persyaratan administrasi, pengguna jalan tol dapat mengikuti prosedur pengajuan klaim sebagai berikut:

  • Menghubungi Call Center Jasa Marga di 14080

  • Melaporkan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) secara detail

  • Petugas akan mengirimkan Mobile Customer Service (MCS) ke lokasi kejadian

  • MCS membantu penanganan awal agar kendaraan dapat melanjutkan perjalanan

  • Petugas menjelaskan mekanisme klaim dan membantu pembuatan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan

Pengajuan klaim ban pecah tidak dikenakan biaya alias gratis.

Klaim akan diproses setelah seluruh persyaratan diterima lengkap oleh pihak Jasa Marga.

Dengan adanya mekanisme klaim ini, pengguna jalan tol diharapkan lebih memahami haknya jika mengalami kerusakan kendaraan akibat kondisi jalan.

Jasa Marga juga mengimbau pengguna tol untuk selalu berhati-hati dan segera melapor jika terjadi insiden agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa