Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Akali Status Blacklist, Mas Ismail Terancam Penjara Usai Lolos Beli Kredit Honda PCX 160

Irsyaad W - Rabu, 29 April 2026 | 08:50 WIB
Sidang kasus rekayasa pengajuan kredit Honda PCX dengan mengakali status blacklist di Pengadilan Negeri Surabaya, (27/4/26)
Diki Febrianto/Kompas.com
Sidang kasus rekayasa pengajuan kredit Honda PCX dengan mengakali status blacklist di Pengadilan Negeri Surabaya, (27/4/26)

Baca Juga: Ini Sebab Lolos verifikasi Kredit Kendaraan Makin Dipersulit, Ulah Manusia-manusia Ini Ternyata

"Motor tersebut sejak awal sudah dikuasai oleh terdakwa. Gunawan hanya dipinjam namanya saja. Ketika kami telusuri lebih lanjut, nama Ismail memang masuk dalam daftar hitam pembiayaan," terang Satriyo saat sidang di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, (27/4/26) menukil Kompas.com.

Hal senada disampaikan saksi lain dari FIF Group, Pandita Taruna Nagara, yang bertugas di bagian penagihan.

Ia mengaku telah dua kali mendatangi kediaman Gunawan sejak awal 2024 lantaran cicilan mulai menunggak, namun tak satu kali pun menemukan yang bersangkutan di rumah.

Dari keterangan warga sekitar dan pengakuan Gunawan sendiri, diketahui PCX 160 tersebut sudah berpindah tangan ke orang lain yang meminjam namanya.

Yayuk Indarti, istri Gunawan sekaligus saksi dalam perkara ini, mengakui dialah yang menjadi perantara permintaan Ismail.

Menurutnya, Ismail yang merupakan teman lamanya di tempat kerja datang dengan alasan nama terdakwa tidak bisa digunakan untuk mengajukan kredit.

Cicilan sempat berjalan lancar selama empat bulan, hingga kemudian Yayuk mengetahui pembayaran tiba-tiba terhenti dan kredit dinyatakan macet.

"Saya tidak menduga sebelumnya kalau pembayaran akan berhenti seperti itu," ungkap Yayuk di persidangan.

Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan, peristiwa pengambil alihan kendaraan terjadi sekitar Juni 2023 di wilayah Gubeng, Surabaya.

Hanya berselang sekitar setengah jam setelah motor diterima Gunawan dari pihak FIF, Ismail langsung datang dan membawa Honda PCX 160 itu pergi untuk digunakan sendiri.

Baca Juga: Poniman Merana, Bermula Pinjamkan KTP Buat Kredit Vario 160 Tapi Berujung Dibui

"Dengan jangka waktu kredit selama 17 bulan, nominal uang muka sebesar Rp 2.859.502, dengan nominal angsuran sebesar Rp 2.329.000, setiap bulan jatuh tempo pembayaran angsuran tanggal 5 setiap bulan,” ujar JPU Wicaksono Subekti R.

Setelah empat bulan membayar angsuran, ia kemudian menghentikan kewajibannya begitu saja, meninggalkan kerugian bagi perusahaan pembiayaan yang ditaksir mencapai Rp 39,5 juta.

Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Ismail dengan dua pasal alternatif.

Pertama, Pasal 35 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia junco Undang-undang RI Nomor 1 2026 tentang Penyesuaian Pidanan Junco Pasal 20 huruf c KUHP.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP," tegas jaksa.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa