Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Stop Pinjamkan Nama Buat Kredit Motor, Kenali Dulu Aturan Fidusia Biar Nggak Dipenjara

Ferdian - Rabu, 1 Juli 2026 | 19:05 WIB
Ilustrasi Honda PCX 160 CBS
AHM
Ilustrasi Honda PCX 160 CBS

Setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan pengajuan disetujui, kendaraan diserahkan kepada Gunawan sebagai debitur resmi.

Namun, sekitar 30 menit setelah serah terima, kendaraan tersebut langsung dialihkan kepada Ismail untuk dipakai sebagai kendaraan pribadinya.

Dalam praktiknya, Ismail membayar uang muka sebesar Rp2,5 juta dan menjalankan pembayaran cicilan bulanan.

Akan tetapi, pembayaran hanya berlangsung sebanyak empat kali sebelum akhirnya berhenti dan menimbulkan tunggakan.

Melansir Tribunjatim, pada Maret 2024, FIFGROUP menemukan adanya pembiayaan bermasalah atas nama Gunawan Wibisono.

Setelah dilakukan penagihan dan proses klarifikasi, diketahui bahwa kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia ternyata sudah dikuasai pihak lain sejak awal penyerahan.

Temuan tersebut kemudian diproses sesuai ketentuan yang berlaku hingga berujung pada proses hukum dan persidangan.

Baca Juga: Lapor Pak Purbaya, Dana Rp 200 Triliun Bank Himbara Bisa Dukung Kredit Motor Listrik

Akibat kejadian ini, FIFGROUP mengalami kerugian materiil sebesar Rp 39.593.000.

Kepala Cabang Remedial Jatim 1 FIFGROUP, R. Satriyo Budi Utomo, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pelajaran penting mengenai tanggung jawab hukum dalam pengajuan kredit.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa