GridOto.com - Masyarakat di sejumlah wilayah masih berkesempatan menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sepanjang Juli 2026.
Lewat keringanan ini, pemilik kendaraan bisa mendapatkan berbagai fasilitas menguntungkan, mulai dari pembebasan denda keterlambatan, diskon pokok pajak, hingga insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun perlu diingat, skema dan masa berlaku program ini berbeda-beda di tiap wilayah.
Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami aturan yang diterapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Berikut adalah daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor per Juli 2026 melansir KompasTV:
1. Bali
Pemerintah Provinsi Bali memberikan insentif pajak berdasarkan kapasitas mesin kendaraan yang berlaku sejak 5 Januari 2026 melalui Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2025.
Kendaraan dengan mesin maksimal 200 cc mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 8 persen.
Kendaraan di atas 200 cc mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 9 persen.
Wajib pajak yang taat dan tidak memiliki riwayat menunggak akan mendapatkan diskon tambahan, yaitu 10 persen (untuk maksimal 200 cc) dan 5 persen (untuk di atas 200 cc).
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR