Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Skema Beda-beda, Ini 6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Juli

Ferdian - Senin, 6 Juli 2026 | 20:30 WIB
Program pemutihan pajak motor 2024 masih digelar di 10 provinsi, buruan bayar jangan sampai motor jadi bodong.
ntmcpolri.info
Program pemutihan pajak motor 2024 masih digelar di 10 provinsi, buruan bayar jangan sampai motor jadi bodong.

Melalui program "Gas Jateng 5 Persen" yang berlandaskan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026, Pemprov Jateng memberikan keringanan yang berlaku hingga 21 Desember 2026.

Wajib pajak berhak atas potongan pokok PKB sebesar 5 persen, di mana denda administratifnya nanti akan dihitung berdasarkan nilai pokok baru setelah diskon.

Tersedia juga program pengurangan tunggakan pokok PKB beserta dendanya bagi masyarakat yang melunasi pembayaran dalam rentang waktu 20 Februari sampai 21 Desember 2026.

Baca Juga: Enak Banget, April 2026 Ini Ada Dua Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

4. Bengkulu

Program pemutihan di Provinsi Bengkulu yang telah dimulai sejak 1 Mei lalu dijadwalkan masih terus berlangsung hingga 31 Agustus 2026.

Selain menghapuskan denda keterlambatan, pemerintah daerah setempat juga memotong biaya pajak mutasi kendaraan sebesar 50 persen yang masa berlakunya sudah berjalan sejak 1 April hingga akhir Agustus mendatang.

5. DKI Jakarta

Dalam rangka merayakan HUT ke-499 Kota Jakarta, Pemprov DKI menghadirkan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan untuk PKB dan BBNKB.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 dan berlaku dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Menariknya, sistem pajak daerah akan memproses penghapusan denda ini secara otomatis, sehingga warga tidak perlu mengurus berkas atau syarat tambahan apa pun.

Baca Juga: Berkah di Bulan Puasa, 4 Provinsi Ini Masih Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

6. Kalimantan Tengah

Pemprov Kalimantan Tengah menggelar pemutihan pajak dengan periode yang cukup singkat, yakni mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026.

Bebas denda keterlambatan PKB dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya (wajib pajak tetap membayar pokok PKB, denda SWDKLLJ tahun berjalan, serta biaya PNBP seperti STNK, pelat nomor, dan BPKB).

Diskon pokok PKB bagi yang membayar sebelum jatuh tempo: potongan 6 persen (hingga 90 hari sebelum jatuh tempo), 4 persen (hingga 60 hari sebelum jatuh tempo), dan 2 persen (hingga 30 hari sebelum jatuh tempo).

Secara keseluruhan, terdapat enam provinsi yang masih membuka pemutihan pajak kendaraan pada Juli 2026, yaitu Bali, Lampung, Jawa Tengah, Bengkulu, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah.

Mengingat bentuk insentif dan tenggat waktu yang bervariasi, pastikan Anda memeriksa kembali detail regulasi di Samsat terdekat kota Anda sebelum melakukan pembayaran.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa