GridOto.com - Pemutihan pajak kendaraan menjadi keuntungan bagi pemilik kendaraan.
Contohnya warga di 3 provinsi berikut ini. Karena sampai Februari 2026 ini masih ada program relaksasi tersebut.
Sebab dengan program diskon dan pemutihan pajak ini, masyarakat bisa memperoleh kemudahan dan keringanan seperti penghapusan denda keterlambatan pajak tahunan hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun program ini berbeda-beda di tiap-tiap provinsi, dengan syarat dan ketentuan sendiri-sendiri.
Berikut 3 provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga Februari 2026 ini:
1. Aceh
Melansir Kompas.com (25/1/26), Pemprov Aceh memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025.
Dicukil dari laman resmi Samsat Aceh Barat, program ini diperpanjang hingga 30 April 2026.
Kepala UPTD PPA Wilayah XII BPKA atau Samsat Aceh Barat yang diwakili oleh Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan, Awal Muhaddir mengatakan, kebijakan ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenai denda.
"Masih tersedia waktu hingga 30 April 2026, sehingga diharapkan tidak ada lagi kendaraan yang menunggak pajak," katanya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR