GridOto.com - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia diatur mengenai batas usia minimal pemohonnya.
Ketentuan ini dibuat untuk memastikan pengendara memiliki kematangan, kemampuan, dan tanggung jawab saat berkendara di jalan raya.
Menariknya, batas usia membuat SIM di Indonesia berbeda-beda tergantung jenis kendaraan yang akan dikemudikan, mulai dari motor, mobil pribadi, hingga kendaraan berat dan angkutan umum.
Persyaratan usia untuk membuat SIM di Indonesia diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, usia minimal pemohon SIM paling rendah adalah 17 tahun, namun hanya berlaku untuk jenis SIM tertentu seperti SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI.
Ketentuan usia minimal pembuatan SIM tercantum dalam Pasal 25 Perpol Nomor 9 Tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut:
- Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
- Usia 20 tahun untuk SIM B I
- Usia 21 tahun untuk SIM B II
- Usia 20 tahun untuk SIM A Umum
- Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum
- Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum
Baca Juga: Jangan Bandel, Polisi Cabut Permanen SIM Digital Karena Kesalahan Ini
Selain mengatur batas usia, aturan tersebut juga membagi SIM menjadi dua golongan, yakni SIM perseorangan dan SIM umum.
Untuk SIM perseorangan, SIM A digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang pribadi dan mobil barang dengan berat maksimal 3.500 kilogram.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR