GridOto.com - Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital nantinya diharap jangan bandel.
SIM Digital bisa dicabut permanen oleh Polisi karena beberapa sebab.
Sebagai info, SIM Digital ini akan terintegrasi langsung dengan database nasional dan memantau setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pemiliknya.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan, SIM digital menggunakan sistem registrasi dan identifikasi pengemudi yang terintegrasi dan terkoneksi dengan database SIM nasional yang ada di Korlantas.
"Artinya, semua produksi SIM se-Indonesia akan tersimpan di database kita. SIM digital ini akan menarik data dari data SIM nasional yang ada di Korlantas," terang Wibowo saat ditemui di kantor Korlantas Polri, Jakarta, belum lama ini menukil Kompas.com.
Wibowo menambahkan, SIM digital Korlantas selain mempermudah masyarakat juga dalam rangka untuk meningkatkan aspek keamanan.
Pasalnya, di masa lalu, ada banyak sekali kepemilikan SIM ganda atau banyak sekali penggunaan SIM palsu.
"Ini sangat membahayakan masyarakat. Pengguna jalan atau bahkan si pengemudinya sendiri. Kemudian, SIM digital kita ini juga terkoneksi dengan Traffic Attitude Record (TAR)," terang Wibowo.
Sistem TAR ini digadang-gadang akan menjadi 'buku rapor' bagi setiap pengemudi di Indonesia.
Pasalnya, segala bentuk rekam jejak negatif di jalan raya akan tercatat secara otomatis di dalamnya.