GridOto.com - Hanya satu Institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia.
Yakni Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) saja tak boleh melakukan penerbitan sendiri.
Penegasan itu disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo untuk mencegah praktik pemalsuan maupun penerbitan dokumen yang menyerupai SIM oleh pihak tidak berwenang.
"Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia," tegas Wibowo dalam keterangannya, (16/6/26) disitat dari Kompas.com.
"Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," papar Wibowo.
Menurut dia, kewenangan tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa SIM diterbitkan oleh Polri.
Selain itu, Pasal 87 ayat (3) UU yang sama juga mengamanatkan Polri untuk menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM secara nasional.
Baca Juga: SIM Khusus Motor dan Mobil Listrik Dipertanyakan, Ini Penjelasan Polisi
Wibowo menjelaskan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan dokumen negara yang memiliki fungsi sebagai bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR