Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

TNI Saja Tak Boleh, Ini Satu-satunya Institusi Yang Berwenang Terbitkan SIM

Irsyaad W - Senin, 22 Juni 2026 | 12:45 WIB
Ilustrasi SIM
Kompas.com / Gilang
Ilustrasi SIM

Menurut dia, penerbitan SIM dilakukan melalui serangkaian proses yang mencakup verifikasi identitas, pengujian kemampuan mengemudi, hingga pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

"Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia," tegasnya.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai informasi maupun penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi.

Masyarakat diminta memastikan seluruh proses pengurusan SIM dilakukan melalui saluran dan prosedur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wibowo menambahkan, Polri berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan SIM melalui sistem yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk menjamin kepastian hukum, keamanan data, serta mendukung keselamatan berlalu lintas bagi seluruh masyarakat.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa