Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

TNI Saja Tak Boleh, Ini Satu-satunya Institusi Yang Berwenang Terbitkan SIM

Irsyaad W - Senin, 22 Juni 2026 | 12:45 WIB
Ilustrasi SIM
Kompas.com / Gilang
Ilustrasi SIM

GridOto.com - Hanya satu Institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia.

Yakni Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) saja tak boleh melakukan penerbitan sendiri.

Penegasan itu disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo untuk mencegah praktik pemalsuan maupun penerbitan dokumen yang menyerupai SIM oleh pihak tidak berwenang.

"Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia," tegas Wibowo dalam keterangannya, (16/6/26) disitat dari Kompas.com.

"Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," papar Wibowo.

Menurut dia, kewenangan tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa SIM diterbitkan oleh Polri.

Selain itu, Pasal 87 ayat (3) UU yang sama juga mengamanatkan Polri untuk menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM secara nasional.

Baca Juga: SIM Khusus Motor dan Mobil Listrik Dipertanyakan, Ini Penjelasan Polisi

Contoh SIM Digital di aplikasi Digital Korlantas Polri
Dok. Korlantas Polri
Contoh SIM Digital di aplikasi Digital Korlantas Polri

Wibowo menjelaskan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan dokumen negara yang memiliki fungsi sebagai bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Menurut dia, penerbitan SIM dilakukan melalui serangkaian proses yang mencakup verifikasi identitas, pengujian kemampuan mengemudi, hingga pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

"Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia," tegasnya.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai informasi maupun penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi.

Masyarakat diminta memastikan seluruh proses pengurusan SIM dilakukan melalui saluran dan prosedur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wibowo menambahkan, Polri berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan SIM melalui sistem yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk menjamin kepastian hukum, keamanan data, serta mendukung keselamatan berlalu lintas bagi seluruh masyarakat.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa