GridOto.com - Masyarakat bertanya-tanya ada tidaknya Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus pengguna motor dan mobil listrik.
Terlebih banyak yang masih bingung soal penentuan golongan SIM bagi pengendara motor listrik hasil konversi dan kendaraan listrik murni.
Menjawab pertanyaan itu, Ditregident Korlantas Polri memastikan aturan mengenai kompetensi mengemudi kendaraan listrik sudah memiliki payung hukum yang jelas.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan, pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, disebutkan penjelasannya.
"Ada batasan kilowatt yang diperbolehkan beroperasional di Indonesia, yaitu 2 kW, 3 kW, dan 4 kW," ujar Wibowo saat ditemui di kantor Korlantas Polri, di Jakarta, belum lama ini dilansir dari Kompas.com.
Secara teknis, kendaraan listrik tidak menggunakan hitungan kapasitas silinder atau cubic centimeter (cc) layaknya motor konvensional, melainkan menggunakan satuan daya listrik berupa kilowatt (kW).
Untuk menyelaraskan hal tersebut dengan administrasi kendaraan di kepolisian, Korlantas Polri mengacu pada konversi daya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Cukup Siapkan Smartphone, Begini Langkah-langkah Membuat SIM Digital
"Kalau kita konversi ke cc, 2 kW sama dengan 110 cc, 3 kW sama dengan 110 sampai dengan 150 cc, dan 4 kW sama dengan 150 cc sampai 200 cc," papar Wibowo.