Cukup Siapkan Smartphone, Begini Langkah-langkah Membuat SIM Digital

Irsyaad W - Selasa, 2 Juni 2026 | 12:30 WIB

Ilustrasi SIM Digital

GridOto.com - Korlantas Polri secara resmi telah meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital.

Kehadiran SIM Digital memberikan kemudahan bagi pengendara karena dokumen dapat diakses langsung melalui smartphone tanpa perlu membuka dompet atau mencari kartu fisik.

Namun, ada satu syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum mengaktifkan layanan ini, yakni sudah memiliki SIM yang masih berlaku.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan smartphone untuk mengunduh aplikasi Digital Korlantas.

"Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi," ujar Wibowo di Jakarta, belum lama ini dikutip dari Kompas.com.

Proses verifikasi berlangsung otomatis karena terhubung langsung dengan sistem database Korlantas Polri.

Setelah data SIM dan identitas pemilik dinyatakan cocok, SIM Digital akan langsung aktif dan tersimpan di dalam akun pengguna.

Menariknya, aplikasi ini tidak hanya dapat menyimpan satu jenis SIM.

Pengguna yang memiliki lebih dari satu golongan SIM, seperti SIM A dan SIM C, dapat menambahkan seluruh dokumen tersebut ke dalam aplikasi Digital Korlantas.

Meski demikian, kepolisian tetap mengimbau masyarakat untuk membawa kartu SIM fisik saat berkendara.

YANG LAINNYA