GridOto.com - Tak perlu kecewa saat gagal ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebab, pemohon SIM Baru diberikan beberapa kali kesempatan untuk mengulangnya.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, pemohon yang gagal dalam ujian praktik SIM bisa melakukan pengulangan dengan batas waktu yang telah ditentukan.
"Sesuai pasal 19 ayat (4) Perpol 5 tahun 2021, berbunyi dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang sebanyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung satu hari setelah dinyatakan tidak lulus," jelas Prianggo belum lama ini dikutip dari Kompas.com.
Artinya, pemohon yang tidak lulus pada ujian praktik pertama masih memiliki dua kali kesempatan mengulang tanpa perlu membuat pendaftaran baru.
Kesempatan tersebut diberikan agar pemohon dapat memperbaiki kemampuan berkendara dan memahami teknik ujian praktik dengan lebih baik sebelum kembali mengikuti tes.
Karena itu, calon pemohon SIM disarankan mempersiapkan diri secara maksimal sebelum mengikuti ujian praktik, mulai dari memahami lintasan, menguasai teknik dasar berkendara, hingga menjaga ketenangan saat tes berlangsung.
Dengan persiapan yang matang, peluang untuk lulus ujian praktik SIM pada kesempatan pertama tentu akan semakin besar.
Baca Juga: Siapkan Mental, Ujian Praktik SIM C Kini Dilakukan Dua Tahap Ini
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR