Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terseret Kasus Debt Collector Mobil di Serang Banten, OJK Minta Klarifikasi PT TAFS

Irsyaad W - Selasa, 16 Juni 2026 | 16:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) panggil PT Toyota Astra Financial Services terkait dugaan pelanggaran penagihan kredit kendaraan di kota Serang, Banten
IG/@ojkindonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) panggil PT Toyota Astra Financial Services terkait dugaan pelanggaran penagihan kredit kendaraan di kota Serang, Banten

GridOto.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk dimintai klarifikasi kasus debt collector mobil di kota Serang, Banten.

OJK menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di kota Serang, Banten tersebut.

Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap pelaku usaha jasa keuangan, (8/6/26) lalu.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan, dalam pertemuan itu pihaknya telah meminta penjelasan dari TAFS mengenai dugaan keterlibatan perusahaan dengan tindakan oknum penagih utang (debt collector) yang melakukan penagihan disertai kekerasan.

"Berdasarkan permintaan klarifikasi awal, OJK meminta PT TAFS untuk memperhatikan dan menindaklanjuti sejumlah aspek," ujarnya dalam keterangan tertulis OJK, (9/6/26) dikutip dari Kompas.com.

Agus melanjutkan, pihaknya meminta TAFS mengevaluasi secara menyeluruh proses penagihan yang dilakukan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga.

Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

OJK juga meminta perusahaan pembiayaan kendaraan tersebut untuk menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan serta melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan.
Kemudian perusahaan juga diminta memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan, baik yang berasal dari internal perusahaan maupun pihak ketiga.

Di sisi lain, perusahaan diminta menjalankan komunikasi publik secara profesional dan bertanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.

PT TAFS juga diminta untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus penagihan tersebut kepada OJK.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa