Wibowo menambahkan, dengan mengacu pada klasifikasi tersebut, berarti pengguna motor listrik yang ada di Indonesia cukup menggunakan SIM C.
Hal ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam regulasi tersebut, penggolongan SIM untuk kendaraan listrik disetarakan dengan kendaraan bermesin bensin.
"Karena di Perpol Nomor 2 Tahun 2023 di Pasal 3 ayat 2 itu, SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan silinder 250 cc, termasuk kendaraan sejenis yang dikirakan oleh listrik," ujarnya.
Artinya, selama daya motor listrik tersebut masih berada di bawah atau setara dengan batasan maksimal yang ditentukan, pengendara cukup mengantongi SIM C biasa atau SIM C1 jika nantinya daya motor listrik tersebut setara dengan mesin berkasitas 250 cc hingga 500 cc.
Wibowo mengatakan, begitu pula dengan pengendara mobil listrik, berlaku juga aturan yang sama.
Baca Juga: Siapkan Mental, Ujian Praktik SIM C Kini Dilakukan Dua Tahap Ini
Jadi, tidak ada pengklasifikasian khusus untuk pengguna kendaraan listrik.
Kesimpulannya, tidak ada SIM khusus penggendara motor dan mobil listrik.
Para pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir harus membuat kartu kompetensi baru.
Pengemudi mobil listrik tetap menggunakan SIM A biasa, layaknya mengemudikan mobil bermesin konvensional.
Korlantas Polri menegaskan, esensi dari pemilikan SIM adalah kompetensi dan keselamatan berkendara di jalan raya, apa pun jenis penggerak kendaraannya.