SIM Khusus Motor dan Mobil Listrik Dipertanyakan, Ini Penjelasan Polisi

Irsyaad W - Rabu, 17 Juni 2026 | 09:05 WIB

Ilustrasi SIM khusus kendaraan listrik

GridOto.com - Masyarakat bertanya-tanya ada tidaknya Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus pengguna motor dan mobil listrik.

Terlebih banyak yang masih bingung soal penentuan golongan SIM bagi pengendara motor listrik hasil konversi dan kendaraan listrik murni.

Menjawab pertanyaan itu, Ditregident Korlantas Polri memastikan aturan mengenai kompetensi mengemudi kendaraan listrik sudah memiliki payung hukum yang jelas.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan, pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, disebutkan penjelasannya.

"Ada batasan kilowatt yang diperbolehkan beroperasional di Indonesia, yaitu 2 kW, 3 kW, dan 4 kW," ujar Wibowo saat ditemui di kantor Korlantas Polri, di Jakarta, belum lama ini dilansir dari Kompas.com.

Secara teknis, kendaraan listrik tidak menggunakan hitungan kapasitas silinder atau cubic centimeter (cc) layaknya motor konvensional, melainkan menggunakan satuan daya listrik berupa kilowatt (kW).

Untuk menyelaraskan hal tersebut dengan administrasi kendaraan di kepolisian, Korlantas Polri mengacu pada konversi daya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Cukup Siapkan Smartphone, Begini Langkah-langkah Membuat SIM Digital

Rangga/Otomotif
Motor listrik Alva dan mobil listrik Hyundai IONIQ 5 di charging station depan pabrik Alva

"Kalau kita konversi ke cc, 2 kW sama dengan 110 cc, 3 kW sama dengan 110 sampai dengan 150 cc, dan 4 kW sama dengan 150 cc sampai 200 cc," papar Wibowo.

Wibowo menambahkan, dengan mengacu pada klasifikasi tersebut, berarti pengguna motor listrik yang ada di Indonesia cukup menggunakan SIM C.

Hal ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam regulasi tersebut, penggolongan SIM untuk kendaraan listrik disetarakan dengan kendaraan bermesin bensin.

"Karena di Perpol Nomor 2 Tahun 2023 di Pasal 3 ayat 2 itu, SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan silinder 250 cc, termasuk kendaraan sejenis yang dikirakan oleh listrik," ujarnya.

Artinya, selama daya motor listrik tersebut masih berada di bawah atau setara dengan batasan maksimal yang ditentukan, pengendara cukup mengantongi SIM C biasa atau SIM C1 jika nantinya daya motor listrik tersebut setara dengan mesin berkasitas 250 cc hingga 500 cc.

Wibowo mengatakan, begitu pula dengan pengendara mobil listrik, berlaku juga aturan yang sama.

Baca Juga: Siapkan Mental, Ujian Praktik SIM C Kini Dilakukan Dua Tahap Ini

 

Hendra
Mudahnya bikin SIM Digital

Jadi, tidak ada pengklasifikasian khusus untuk pengguna kendaraan listrik.

Kesimpulannya, tidak ada SIM khusus penggendara motor dan mobil listrik.

Para pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir harus membuat kartu kompetensi baru.

Pengemudi mobil listrik tetap menggunakan SIM A biasa, layaknya mengemudikan mobil bermesin konvensional.

Korlantas Polri menegaskan, esensi dari pemilikan SIM adalah kompetensi dan keselamatan berkendara di jalan raya, apa pun jenis penggerak kendaraannya.

YANG LAINNYA