Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Bekas

Ternyata Mika Lampu Mobil Bekas Hanya Boleh Dipoles Sekali Saja

ARSN - Rabu, 17 Juni 2026 | 12:10 WIB
Mika lampu mobil bekas kuning dan kusam
Rudy Hansend/ GridOto
Mika lampu mobil bekas kuning dan kusam

GridOto.com - Pemilik mobil bekas harus tahu nih, ternyata mika lampu mobil cuma boleh dipoles sekali saja lho.

Yap, solusi mika lampu mobil yang sudah mulai buram dan menguning yaitu dipoles.

Mika lampu mobil yang buram dan menguning mengurangi pancaran sinar dari bohlam atau LED sehingga kurang terang.

Jika mika lampu mobil sudah pernah dipoles, sebaiknya tidak kembali melakukan poles mika lampu jika mulai menguning lagi.

"Mika lampu mobil itu bahannya sudah tipis, kalau sudah pernah dan dipoles kembali lama-lama bisa jadi tipis," terang Opick mekanik Bengkel Mobil 77.

Menurut Opick, pengikisan mika lampu diperlukan untuk menghilangkan baret halus dan bercak jamur yang ada di permukaan lapisan terluar mika lampu.

Ilustrasi. Lampu Depan Toyota Avanza Sudah LED
Rizky Apryandi
Ilustrasi. Lampu Depan Toyota Avanza Sudah LED

"Semakin tipis berarti struktur kekuatan dan fungsi mika lampu jadi berkurang, mika lampu lebih rentan rusak," ujarnya di Jl. Suka Damai 2, Eyang Agung, Ciputat.

Lanjutnya, memang setelah proses pemolesan permukaan mika lampu diberi lapisan coating untuk melindungi dari paparan panas sinar matahari dan cuaca.

"Tapi lapisan coating bisa hilang seiring waktu dan tidak terlihat kasat mata, sedangkan mika lampu sudah tipis," tekan pria gembul ini.

Efeknya setelah lapisan coating memudar mika lampu lebih mudah mengalami retak halus saat terkena panas, atau saat tumbuh jamur kembali mika lampu rentan pecah saat dipoles untuk kesekian kalinya.

"Meskipun jarang terjadi, tapi kalau sudah pernah dipoles dan menguning kembali sebaiknya ganti mika lampu supaya fungsinya tetap terjaga," tutupnya.

Baca Juga: Ternyata Semurah Ini Harga Mobil Bekas Daihatsu Xenia 2012, Ini Daftarnya

Editor : ARSN

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa