GridOto.com - Korlantas Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital yang membuat dompet lebih bersih dari tumpukan kartu.
Karena pengendara bisa mengaksesnya langsung melalui ponsel.
Kehadiran SIM Digital menjadi bagian dari langkah modernisasi pelayanan publik yang tengah dikembangkan Korlantas Polri untuk mempermudah masyarakat dalam berkendara maupun saat pemeriksaan di jalan.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan digitalisasi SIM merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang tengah dikembangkan secara nasional.
"Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital," ujar Wibowo, dalam keterangan resminya, (22/5/26) mengutip Kompas.com.
"Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan," tutur Wibowo.
Jika sudah diimplementasikan secara penuh, pengendara nantinya tidak lagi wajib menunjukkan kartu fisik saat pemeriksaan lalu lintas di jalan raya.
Petugas cukup melakukan verifikasi melalui sistem terpusat Korlantas menggunakan SIM digital yang tersimpan di ponsel pengendara.
Dengan sistem baru ini, kartu SIM fisik nantinya hanya berfungsi sebagai dokumen cadangan yang cukup disimpan di rumah.
"Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," ujar Wibowo.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR