GridOto.com - Buat yang masih belum paham, pajak progresif menyasar pemilik mobil lebih dari satu atau kepemilikan kedua dan seterusnya.
Tapi yang perlu dicatat, kalau punya mobil lebih dari satu belum tentu kena pajak progresif.
Ini bisa berlaku dengan kriteria kendaraan tersebut dipakai untuk usaha atau operasional bisnis.
Karena mobil yang dipakai untuk usaha tak termasuk dalam objek pajak progresif.
Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta mengatakan, pajak progresif memiliki dasar hukum yang tegas.
"Sesuai dengan Perda 1 Tahun 2024, pada pasal 7 diatur bahwa yang terkena pajak progresif untuk PKB adalah kendaraan dengan kepemilikan orang pribadi," ucap Herlina saat dihubungi, (1/9/25) menukil Kompas.com.
Adapun isi Pasal 7 pada Perda 1 Tahun 2025, yaitu:
Baca Juga: Menyenangkan, Kendaraan-kendaraan Ini Bebas dari Pajak Progresif
Pasal 7
(1) Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR