Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dedi Mulyadi Permudah Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi, Wajib Bawa BPKB Dihapus

Irsyaad W - Rabu, 4 Maret 2026 | 09:30 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Lexus LX 600 miliknya yang menunggak pajak di Jakarta sebesar Rp 42 jutaan
Kolase TikTok @dedimulyadiofficial
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Lexus LX 600 miliknya yang menunggak pajak di Jakarta sebesar Rp 42 jutaan

GridOto.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membuat kebijakan khusus soal pajak kendaraan di wilayah Depok, kota Bekasi dan kabupaten Bekasi.

Dipermudah, mulai Selasa, (3/3/26) Dedi tidak lagi mewajibkan warga membawa BPKB asli maupun fotokopi saat membayar pajak kendaraan.

"Terutama bagi warga Jawa Barat yang berada di wilayah Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus bawa BPKB, saya katakan mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi. Dan bisa langsung dilakukan pelayanan," ujar Dedi dalam pernyataan video, (3/3/26) dikutip dari Kompas.com.

Kebijakan ini diharapkan mempermudah pelayanan dan mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan di wilayah tersebut.

Selain itu, Dedi juga mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk mempermudah layanan administrasi kendaraan bermotor.

"Selanjutnya juga kami harapkan juga memanfaatkan Signal, yaitu aplikasi Samsat Digital Nasional," imbaunya.

Aplikasi tersebut memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat, sehingga lebih praktis dan efisien.

Baca Juga: Jateng Bergejolak, Dedi Mulyadi Informasikan Tarif Pajak Kendaraan di Jawa Barat Begini

Dedi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Jawa Barat yang dinilai semakin disiplin dalam membayar pajak kendaraan, sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.

"Terima kasih ya pada seluruh warga Jabar yang terus rajin membayar pajaknya, dan mengalami peningkatan pendapatan di Provinsi Jawa Barat," ucapnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa