GridOto.com - Pemilik dua jenis kendaraan yang terdaftar di Jawa Barat ini wajib bilang terima kasih ke Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.
Karena tarif pajak dua jenis kendaraan tersebut dimurahkan Dedi Mulyadi mulai awal 2026.
Yakni kendaraan berpelat nomor kuning, lebih khususnya mobil angkutan penumpang dan mobil barang.
"Untuk kendaraan pelat kuning, angkutan penumpang yang dulu 2025 dikenakan 60 persen, pajaknya hari ini diturunkan menjadi 30 persen," kata KDM sapaan akrabnya dikutip dari video Instagram dan sudah dikonfirmasi, (2/1/26) menukil Kompas.com.
"Sedangkan pelat kuning untuk angkutan barang, yang dulu dikenakan tarif pajaknya 100 persen, sekarang diturunkan menjadi 70 persen," papar Dedi.
Dedi mengatakan, keringanan pajak untuk angkutan penumpang dan barang bertujuan meringankan beban sektor transportasi.
Selain itu, seluruh layanan pemerintahan, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, kembali berjalan sejak 2 Januari 2026. Tarif kendaraan pribadi.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Punya Kuasa, Awal 2026 Buat Pemilik Mobil dan Motor Bahagia Atas Keputusan Ini
Dedi juga memastikan, tidak ada perubahan tarif pajak untuk mobil dan motor pribadi.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR