Ini dokumen syarat yang harus disiapkan masyarakat:
- Kartu identitas pemilik kendaraan (KTP)
- Nota pajak asli
- STNK asli atau surat keterangan hilang
- Berkas pendukung lain yang diperlukan.
Baca Juga: Sungguh Dermawan, Tiga Provinsi Ini Masih Setia Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Awal 2026
2. Sulawesi Tenggara
Serupa, menukil Kompas.com (31/1/26), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan ini.
Program tersebut mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya akan dihapuskan, khusus bagi pelajar dan mahasiswa.
Kebijakan ini bertujuan membantu generasi muda agar dapat fokus mengejar pendidikan tanpa terbebani administrasi pajak.
Berikut dokumen syarat yang harus disiapkan:
- KTP
-STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa (jika belum ada, wajib melakukan balik nama)
- Bukti status pelajar atau mahasiswa berupa kartu pelajar/kartu mahasiswa
- BPKB.
Baca Juga: Kabar Baik Buat Warga Aceh, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda Diperpanjang Lagi
3. Bali
Pemprov Bali menghadirkan kebijakan baru bagi wajib pajak, khususnya masyarakat yang patuh membayar pajak, sejak 5 Januari 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Bentuk keringanan pajak kendaraan di Bali berupa pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc, dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
Kemudian ada pula tambahan pengurangan pokok PKB bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan, yakni 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR