GridOto.com - Pemutihan pajak kendaraan menjadi keuntungan bagi pemilik kendaraan.
Contohnya warga di 3 provinsi berikut ini. Karena sampai Februari 2026 ini masih ada program relaksasi tersebut.
Sebab dengan program diskon dan pemutihan pajak ini, masyarakat bisa memperoleh kemudahan dan keringanan seperti penghapusan denda keterlambatan pajak tahunan hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun program ini berbeda-beda di tiap-tiap provinsi, dengan syarat dan ketentuan sendiri-sendiri.
Berikut 3 provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga Februari 2026 ini:
1. Aceh
Melansir Kompas.com (25/1/26), Pemprov Aceh memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025.
Dicukil dari laman resmi Samsat Aceh Barat, program ini diperpanjang hingga 30 April 2026.
Kepala UPTD PPA Wilayah XII BPKA atau Samsat Aceh Barat yang diwakili oleh Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan, Awal Muhaddir mengatakan, kebijakan ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenai denda.
"Masih tersedia waktu hingga 30 April 2026, sehingga diharapkan tidak ada lagi kendaraan yang menunggak pajak," katanya.
Ini dokumen syarat yang harus disiapkan masyarakat:
- Kartu identitas pemilik kendaraan (KTP)
- Nota pajak asli
- STNK asli atau surat keterangan hilang
- Berkas pendukung lain yang diperlukan.
Baca Juga: Sungguh Dermawan, Tiga Provinsi Ini Masih Setia Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Awal 2026
2. Sulawesi Tenggara
Serupa, menukil Kompas.com (31/1/26), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan ini.
Program tersebut mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya akan dihapuskan, khusus bagi pelajar dan mahasiswa.
Kebijakan ini bertujuan membantu generasi muda agar dapat fokus mengejar pendidikan tanpa terbebani administrasi pajak.
Berikut dokumen syarat yang harus disiapkan:
- KTP
-STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa (jika belum ada, wajib melakukan balik nama)
- Bukti status pelajar atau mahasiswa berupa kartu pelajar/kartu mahasiswa
- BPKB.
Baca Juga: Kabar Baik Buat Warga Aceh, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda Diperpanjang Lagi
3. Bali
Pemprov Bali menghadirkan kebijakan baru bagi wajib pajak, khususnya masyarakat yang patuh membayar pajak, sejak 5 Januari 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Bentuk keringanan pajak kendaraan di Bali berupa pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc, dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
Kemudian ada pula tambahan pengurangan pokok PKB bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan, yakni 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR