Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Manfaatkan, Berikut 9 Provinsi yang Terapkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Ferdian - Jumat, 15 Mei 2026 | 18:00 WIB
Ilustrasi pengurusan pajak kendaraan di kantor Samsat
Robertus Belarminus/Kompas.com
Ilustrasi pengurusan pajak kendaraan di kantor Samsat

GridOto.com - Sejumlah provinsi kini mulai menerapkan kebijakan bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama.

Kebijakan ini diterapkan secara bertahap di berbagai provinsi dengan syarat tertentu.

Salah satunya seperti membuat surat pernyataan hingga komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.

Langkah tersebut diharapkan bisa mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pajak sekaligus membantu penataan administrasi kendaraan bermotor.

Melansir Kompas.com, simak beberapa daerah yang telah menerapkan kebijakan tersebut:

Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai memberlakukan aturan ini sejak 24 April 2026 hingga akhir Desember 2026.

Layanan tersedia di seluruh kantor Samsat, namun belum berlaku untuk E-Samsat.

Pemilik kendaraan cukup membawa STNK asli, identitas diri, serta surat pernyataan kepemilikan kendaraan yang berisi kesanggupan melakukan balik nama di tahun berikutnya.

Baca Juga: Ide Liar Dedi Mulyadi, Ingin Hapus Pajak Kendaraan Listrik Diganti Jalan Provinsi Berbayar

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa