GridOto.com - Sejumlah provinsi kini mulai menerapkan kebijakan bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama.
Kebijakan ini diterapkan secara bertahap di berbagai provinsi dengan syarat tertentu.
Salah satunya seperti membuat surat pernyataan hingga komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.
Langkah tersebut diharapkan bisa mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pajak sekaligus membantu penataan administrasi kendaraan bermotor.
Melansir Kompas.com, simak beberapa daerah yang telah menerapkan kebijakan tersebut:
Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai memberlakukan aturan ini sejak 24 April 2026 hingga akhir Desember 2026.
Layanan tersedia di seluruh kantor Samsat, namun belum berlaku untuk E-Samsat.
Pemilik kendaraan cukup membawa STNK asli, identitas diri, serta surat pernyataan kepemilikan kendaraan yang berisi kesanggupan melakukan balik nama di tahun berikutnya.
Baca Juga: Ide Liar Dedi Mulyadi, Ingin Hapus Pajak Kendaraan Listrik Diganti Jalan Provinsi Berbayar
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR